Aturan Perpanjang STNK Mati Tahun 2025: Syarat, Biaya, dan Prosedur Terbaru
Memasuki tahun 2025, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memahami aturan mengenai perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Keterlambatan dalam mengurusnya tidak hanya berakibat denda, tetapi juga bisa menyebabkan data kendaraan Anda dihapus secara permanen.
Dasar hukum utama yang masih berlaku hingga saat ini adalah Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan ini menegaskan bahwa STNK harus diperpanjang setiap lima tahun sekali dan mendapatkan pengesahan tahunan.
Penting Diketahui di 2025: Ancaman Penghapusan Data Kendaraan
Regulasi yang paling krusial untuk diperhatikan di tahun 2025 adalah penegakan aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan. Jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang (perpanjangan STNK) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis, data kendaraan akan dihapus. Artinya, kendaraan tersebut akan menjadi bodong dan tidak legal untuk dioperasikan di jalan raya.
Sebelum data dihapus permanen, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengikuti prosedur peringatan sebagai berikut:
- Peringatan Pertama: Dikirim 3 bulan sebelum batas 2 tahun berakhir, dengan tenggat waktu 1 bulan.
- Peringatan Kedua: Diberikan jika peringatan pertama diabaikan, dengan tenggat waktu 1 bulan.
- Peringatan Ketiga: Peringatan terakhir sebelum kendaraan masuk daftar penghapusan sementara, dengan tenggat waktu 1 bulan.
Jika ketiga peringatan tersebut tidak diindahkan, data kendaraan akan dihapus secara permanen dari sistem Samsat.
Bagaimana Cara Memperpanjang STNK Mati di Tahun 2025?
Anda masih bisa mengaktifkan kembali STNK yang mati pajak dengan membayarkan tunggakan beserta dendanya di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
- Keterlambatan Kurang dari 1 Tahun: Pengurusan masih bisa dilakukan di gerai Samsat atau Samsat Keliling terdekat.
- Keterlambatan Lebih dari 1 Tahun (termasuk di atas 5 tahun): Wajib datang langsung ke kantor induk Samsat sesuai dengan wilayah registrasi kendaraan Anda.
Syarat Dokumen Perpanjang STNK Mati 2025
Pastikan Anda membawa dokumen lengkap untuk memperlancar proses. Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli pemilik sesuai STNK dan BPKB, beserta fotokopinya.
- STNK asli dan fotokopi.
- Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terakhir (jika ada).
Alur Perpanjangan STNK Mati di Samsat
- Datang ke kantor Samsat induk.
- Lakukan proses Cek Fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin).
- Isi formulir perpanjangan pajak dan lampirkan semua dokumen persyaratan.
- Serahkan formulir ke loket pendaftaran.
- Petugas akan melakukan verifikasi dan menghitung total biaya administrasi serta denda yang harus dibayarkan.
- Lakukan pembayaran di loket kasir.
- Tunggu hingga STNK baru dan bukti pembayaran selesai dicetak.
Rincian Biaya dan Denda Perpanjang STNK Mati 2025
Biaya yang harus dibayar terdiri dari tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
1. Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Besaran denda PKB diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) masing-masing, sehingga bisa berbeda antar provinsi. Umumnya, denda dihitung sekitar 2% per bulan dari nilai PKB.
2. Denda SWDKLLJ Denda SWDKLLJ diatur secara nasional melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017. Besaran dendanya berjenjang sebagai berikut:
- Terlambat 1 – 90 hari: denda 25%
- Terlambat 91 – 180 hari: denda 50%
- Terlambat 181 – 270 hari: denda 75%
- Terlambat lebih dari 270 hari: denda 100%
Adapun tarif dasar SWDKLLJ per tahun yang masih berlaku adalah:
- Sepeda motor 50 cc s/d 250 cc & kendaraan roda tiga: Rp 32.000
- Sepeda motor di atas 250 cc: Rp 80.000
- Pick up/mobil barang s/d 2.400 cc, sedan, jeep: Rp 140.000
- Bus, truk, mobil tangki, kontainer di atas 2.400 cc: Rp 160.000
Punya mobil dengan pajak yang sudah mati bertahun-tahun? Jangan khawatir. Anda tetap bisa menjualnya kepada kami. Kami akan menghitung tunggakan pajak dan memasukkannya ke dalam penawaran kami secara transparan, sehingga Anda tidak perlu repot mengurusnya sendiri.
